Tugas dan Tanggung Jawab
1. Mengumpulkan seluruh informasi public secara fisik milik Satuan Kerja Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Belitung;
2. Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang ada di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Belitung;
3. Mendata informasi publik di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Belitung dalam rangka pemutakhiran data menyampaikannya kepada PPID Pelaksana Pusat dan PPID Utama beserta dokumen pendukungnya;
4. Mengajukan usulan daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan kepada PPID Pelaksana Pusat dan PPID Utama;
5. Menetapkan program peningkatan Sumber Daya Manusia dalam pelayanan informasi
6. Melakukan evaluasi terhadap evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi pada Lingkungan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Belitung;
7. Memberikan pelayanan dan/atau tanggapan tertulis atas permohonan informasi yang diajukan oleh publik;
8. Mengumumkan informasi publik pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Belitung yang wajib diumumkan secara periodik melalui media yang dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan secara efektif;
9. Merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas informasi pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Belitung yang dikecualikan, dalam hal permohonan informasi ditolak, penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya;
10. Melaksanakan koordinasi dengan PPID Utama dan PPID Pelaksana Pusat termasuk dalam menyelesaikan keberatan.